

rodanewsindonesia – Warga Perumahan Villa Samata, Kabupaten Gowa, menyampaikan kekecewaan atas proses pemindahan tiang listrik dan kabel yang dilakukan oleh pihak kontraktor, PT Osman Utama, yang mengklaim sebagai mitra kerja dari PT PLN (Persero). Proses tersebut dinilai minim koordinasi dan sosialisasi, serta tidak disertai kajian teknis yang mendalam dan ditel.
Akibat dari pemindahan itu, sejumlah persoalan muncul berdampak kepada warga Selain mengganggu akses jalan lingkungan, lampu penerangan jalan umum (PJU) di kawasan tersebut juga dilaporkan mati total selama lebih dari dua pekan.
“Lampu jalan di kompleks kami sudah tidak menyala selama 10 malam. Ini terjadi setelah kabel dipindahkan dan tiang listrik baru ditanam sangat dekat dengan area kompleks,” ujar Daeng Ngago, salah satu warga Villa Samata, dalam keterangan tertulis, Selasa (27/5/2025).
Ia menambahkan bahwa warga Villa Samata selama ini tertib dalam membayar pajak serta kontribusi untuk PJU melalui potongan pembelian token listrik. Menurutnya, gangguan yang terjadi sangat merugikan, terlebih penerangan jalan adalah kebutuhan dasar warga yang telah mereka bayar melalui sistem resmi.
“Kami merasa dirugikan, padahal kami taat bayar pajak dan listrik. Warga di sini sekitar 240 KK semuanya berkontribusi terhadap penerangan jalan lewat potongan listrik,” tegasnya.
Tak hanya itu, pemindahan tiang juga disorot karena dinilai sangat mengganggu kenyamanan dan keselamatan warga. Pembangunan rumah kost berkantai tiga di dekat lokasi tiang menambah persoalan baru. Material bangunan yang berserakan di bahu jalan menimbulkan kesemrawutan, dan warga mempertanyakan legalitas bangunan tersebut karena diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) , perizinan bangunan gedung (PBG)
Menanggapi keresahan ini, M. Fajar Nur dari Forum Komunikasi Pemuda Kabupaten Gowa yang turut mendampingi warga menyatakan bahwa tindakan pemindahan tiang tanpa koordinasi dan kajian yang matang adalah bentuk kelalaian serius.
“Pihak terkait, baik PLN maupun kontraktor, harusnya tidak mengambil langkah sepihak tanpa terlebih dahulu melakukan survei teknis, sosialisasi, dan pertimbangan keselamatan, analisi kajian yang mendalam. Ini soal pelayanan publik dan hak warga atas lingkungan yang aman dan nyaman,” tegas muh Fajar Nur
Ia juga mendesak agar PLN segera mengambil langkah pemulihan, memperbaiki jaringan PJU, dan memastikan proses pembangunan di sekitar perumahan memenuhi syarat legalitas dan keselamatan warga.
Warga bersama Forum Komunikasi Pemuda Kabupaten Gowa berharap pihak terkait segera turun tangan untuk menindaklanjuti masalah ini dan mengembalikan kondisi lingkungan seperti semula.
