Tindakan Dinas Sosial Kota Makassar yang menolak warga Tallo yang terlantar dengan Alasan, “Tidak Ada Anggaran”.

Author by rodanews | Post on Oktober 17, 2025 | Category Daerah , Walikota Makassar

rodanewsindonesia – Abdul salam menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan Dinas Sosial Kota Makassar yang menolak menangani warga terlantar dengan alasan tidak adanya anggaran, Makassar (17-10-25).

‎Sikap ini kami pandang sebagai bentuk pengabaian tanggung jawab sosial pemerintah daerah dan pelanggaran terhadap prinsip dasar pelayanan publik yang berorientasi pada kemanusiaan dan kesejahteraan rakyat.

Abdul salam bersama anggota kepolisian Polsek tallo membawa sodara Abdul Rahman yang terlantar ke dinas sosial kota Makassar tapi kami di berikan jawaban Alasan.

‎”tidak ada anggaran untuk orang terlantar,” ujar dari pihak Dinas Sosial.

kami kecewa atas jawab yang di berikan orang dinas sosial kota Makassar sama sekali tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menolak warga terlantar. Sebab,penanganan fakir miskin dan orang terlantar adalah kewajiban konstitusional negara, sebagaimana termuat dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa “fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

‎Selain itu,Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 dengan jelas menyebut bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, termasuk penanganan warga terlantar.

‎Dengan demikian, alasan tidak adanya anggaran justru menunjukkan buruknya perencanaan dan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam memastikan hak-hak sosial warga terpenuhi.

Abdul salam mempertegas menilai Tindakan Dinas Sosial Kota Makassar telah gagal menjalankan amanat konstitusi dan undang-undang Merupakan bentuk kelalaian birokrasi dan lemahnya manajemen pelayanan publik,Pemerintah Kota Makassar, dalam hal ini Wali Kota dan Wakil Wali Kota, turut bertanggung jawab atas lemahnya pengawasan dan arah kebijakan sosial daerah.

kami menuntut:

1. Kepala Dinas Sosial Kota Makassar segera memberikan klarifikasi terbuka dan permintaan maaf kepada publik atas penolakan terhadap warga terlantar.

‎2. Wali Kota Makassar untuk mengevaluasi kinerja dan menindak pejabat Dinas Sosial yang dengan sengaja mengabaikan pelayanan sosial dasar.

‎3. DPRD Kota Makassar agar memanggil Dinas Sosial untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) guna mempertanyakan kebijakan dan transparansi penggunaan anggaran sosial.

4. Kementerian Sosial RI agar melakukan pemeriksaan langsung dan memastikan adanya sanksi administratif bila terbukti terjadi pengabaian tanggung jawab sosial.

‎Abdul Salam, juga mengingatkan bahwa anggaran bukan alasan untuk menutup mata terhadap penderitaan rakyat. Pemerintah yang beralasan tidak punya dana untuk membantu warga terlantar berarti kehilangan nurani dan tanggung jawab moralnya sebagai pelayan publik.

“Kemanusiaan tidak menunggu anggaran ia menuntut kepedulian dan tindakan nyata, Makassar harus menjadi kota yang peduli, bukan kota yang menolak rakyatnya dengan alasan administrasi,” tutupnya.

RELATED POSTS