

rodanewsindonesia – Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMPAR) kembali lakukan aksi Demonstrasi di dua titik, yaitu kantor Walikota Makassar dan DPRD Kota Makassar. Aksi jilid dua yang merupakan bentuk komitmen GEMPAR dalam pengawalan dugaan RUUMAA CAFE id yang tidak mengantongi izin sesuai dengan sidak DPRD Kota Makassar, Kamis (24/4/2025)
Aksi unjuk rasa yang berlangsung di Kantor Walikota Makassar tersebut, diterima langsung oleh Kasubag Umum Balai Kota Makassar untuk melakukan audiensi
Dalam ruangan audiensi, Ryan Taufik, selaku Jendral Lapangan (Jendlap), menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk konsistensi GEMPAR dalam proses pengawalan
“Kami meminta pihak Pemkot untuk siap terlibat dalam proses RDP di Kantor DPRD Kota Makassar nantinya”, jelasnya
Disamping itu, Kasubag Umum Balai Kota Makassar, menyatakan secara tegas akan kesiapannya untuk ikut terlibat dalam proses RDP
“Kami siap membersamai teman-teman GEMPAR untuk menghadiri RDP di Kantor DPRD Kota Makassar”, tegas Kasubag Umum Balai Kota Makassar
Setelah melakukan audiensi bersama Kasubag Umum Balai Kota Makassar, massa aksi membubarkan diri dan berpindah ke Kantor DPRD Kota Makassar untuk melanjutkan aksi Demonstrasi
Setelah melakukan orasi secara bergantian massa aksi diterima oleh DPRD Kota Makassar untuk melakukan Audiensi
Dalam ruangan Aspirasi, massa aksi berdialog bersama perwakilan Komisi A dan B, perihal pelaku usaha yang tidak mengantongi izin usaha, dan menyampaikan bahwa berdasarkan hasil sidak DPRD Kota Makassar RUUMAA CAFE id. cacat administratif karena tidak menyelesaikan perizinan
“Sebenarnya kami ingin langsung Rapat Dengar Pendapat, akan tetapi banyak anggota DPRD melakukan tugas kunjungan”, jelas perwakilan Komisi A
“Kami akan segera melakukan Rapat ulang mengenai penjadwalan RDP segera mungkin dan kami berharap teman teman GEMPAR hadir nantinya dalam bentuk pengawalan”, tegas perwakilan Komisi B
Lebih lanjut, Fajar Nur, salah satu massa aksi secara tegas meminta kepada Pemerintah Kota Makassar untuk menutup pelaku usaha yang tidak mengantongi surat izin
“RUUMAA CAFE id adalah salah satu CAFE yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan hasil sidak yang dilakukan oleh DPRD sendiri”, tutupnya
