

rodanewsindonesia – Koalisi Perjuangan Pemuda Mahasiswa (KPPM), kembali melakukan aksi unjuk rasa terkait indikasi penipuan perjanjian sewa-menyewa mall di Kab. Pinrang, Selasa (24/6/2025).
Kasus yang menjerat salah satu direktur utama PT Pinrang Sejahtera, bersama anaknya mereka anggap terjadi indikasi kecurangan oleh beberapa petinggi pemerintah daerah Kab. Pinrang serta Kejaksan negeri Pinrang yang mengabaikan fakta-fakta persidangan.
Mujahidin, selaku pemimpin gerakan KPPM, dalam orasinya mengatakan, Kasus tersebut berjalan tidak wajar. Pemda Kab Pinrang dan beberapa pihak yang harusnya bertanggungjawab penuh dalam perjanjian justru luput dari proses hukum, “Ada indikasi perlindungan serta kriminalisasi hukum oleh kejaksaan negeri pinrang terhadap direktur utama PT pinrang sejahtera”, jelasnya
“Harusnya kejaksaan negeri pinrang memeriksa Bupati kab pinrang periode 2009-2019, Bupati kab pinrang periode 2019-2024, Ketua DPRD kab pinrang periode 2004-2009, Ketua DPRD kab pinrang 2009-2014, kepala dinas PU kab pinrang, kepala dinas perindustrian perdagangan serta notaris yang dianggap bertanggungjawab dalam proses perjanjian sewa-menyewa mall pinrang sejak 30 desember 2011,” Tambahnya
Lebih lanjut, Mujahidin, menegaskan kepada Kepala Kejati Sul-Sel untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang telah mereka sebutkan, “kami juga meminta periksa jaksa penuntut umum yang terlibat dalam dugaan kriminalisasi hukum terhadap direktur utama PT pinrang sejahtera, serta memberikan kejelasan hukum terkait indikasi pemerasan KASI PIDSUS KEJARI PINRANG kepada direktur PT Pinrang Sejahtera yang saat ini kasusnya sedang di tangani oleh Kejati Sul-Sel”, tegasnya
Selang beberapa saat melakukan aksi unjuk rasa mujahidin selaku jenderal lapangan memasukan laporan pengaduan secara resmi kepada pihak Kejati Sul-Sel, sebagai bukti bahwa pihaknya tak main-main dalam mengawal kasus tersebut. Sebelum bubar mujahidin kembali tegaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan kembali mendatangi kantor Kejati Sul-Sel.
Adapun Tuntutan yang di bawakan KPPM, antara lain:
1.Mendesak kejaksaan tinggi sulsel panggil dan periksa Bupati kab pinrang (2009-2019), Bupati kab pinrang (2019-2024), Ketua DPRD kab pinrang (2004-2009), Ketua DPRD kab pinrang (2009-2014), Kepala dinas PU kab Pinrang (H Suardi saleh), Kepala dinas perindusteian perdagangan kab pinrang (DRS H Hartono Mekka), serta Notaris Muhammad Tahir Kab Pinrang dalam kasus indikasi penipuan kerja sama mall pinrang antara PT Pinrang sejahtera dan pemda kab pinrang.
2. Mendesak kejaksaan tinggi sulsel segera periksa jaksa penuntut umum yang menangani perkara H bustan dan anaknya azhar yang diduga terlibat dalam kriminalisasi hukum terhadap kedua terdakwa yang diduga mengenyampingkan fakta-fakta persidangan.
3. Mendesak Kejaksaan tinggi sulsel memberikan kejelasan hukum terkait indikasi pemerasan KASI PIDSUS KEJARI PINRANG kepada H Bustan dan anaknya Azhar yang saat ini sedang ditangani oleh penyidik kejaksaan tinggi sulsel.
4. Tegakan supremasi Hukum
