

rodanewsindonesia – Berdasarkan informasi atau telah dilakukannya investigasi oleh Tim, CELEBES LAW ADVOCATION (CLA) terkait dugaan tidak adanya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku di Republik Indonesia.
CELEBES LAW ADVOCATION telah mengirimkan peringatan terkait adanya temuan di Universitas Graha Edukasi Makassar.
Namun hingga saat ini kami belum mendapatkan klarifikasi terkait SLF & PBG tersebut.
“Celebes Law Advocation telah mengirimkan surat peringatan ke Yayasan Graha Edukasi Makassar dan kemudian memberikan tembusan ke Dinas Penataan Ruang Kota Makassar serta tembusan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar, namun hingga saat ini belum mendapatkan klarifikasi terkait tuntutan kami.” Ujar Fahtul
Kuat dugaan kami bahwa Universitas Graha Edukasi Makassar tidak memiliki Sertifikasi Laik Fungsi, saya akan melakukan upaya hukum untuk menegakkan keadilan administrasi di negara indonesia, dengan mengirimkan surat aduan ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains & Teknologi untuk mencabut izin pembangunan gedung dan izin pendirian Universitas Graha Edukasi Makassar Lanjut dari fahtul
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Penting untuk kepentingan administrasi dan kenyamanan serta keselamatan bagi pengguna gedung.
Berdasarkan Undang-Undang No 28 Tahun 2002 pasal 46 (1) Tentang bangunan Gedung menyatakan bahwa pemilik atau pengguna bangunan yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan, Kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun dan atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Berdasarkan regulasi yang mengatur terkait SLF dan PBG maka kami selaku Lembaga Bantuan Hukum yang resmi menegur kepada pihak yang berwenang untuk segara mengusut tuntas dugaan dari CELEBES LAW ADVOCATION.
