

rodanewsindonesia-Produk kecantikan berupa kosmetik telah menjadi kebutuhan pokok bagi kebanyakan orang, terutama perempuan. Hal itulah yang menyebabkan peningkatan permintaan produk – produk kosmetik setiap tahunnya.
Penjualan yang sangat menguntungkan dan target pasar yang luas mengakibatkan maraknya produk kecantikan yang semakin bervariasi dengan berbagai fungsi.
Namun, perlu diketahui bahwa memproduksi dan menjual produk kosmetik tidak bisa sembarangan.
Baru-baru ini Bidang Investigasi Koalisi Perjuangan Pemuda Mahasiswa (KPPM), menemukan beberapa persoalan terkait peredaran kosmetik di Kab. Gowa. Di duga produk kosmetik S.Y.S Glow di edarkan mengandung bahan berbahaya /tidak mengantongi izin edar.
Merespon hal tersebut KPPM secara kelembagaan berupaya melakukan komfirmasi pada pihak terkait. Dugaan tersebut dibenarkan melalui pernyataan pihak kosmetik melalui pesan WhatsApp, Senin, 4 Agustus 2025.
Menurutnya itu tanggung jawab pabrik karena barang yang di order dari pabrik berstandar BPOM. Lebih lanjut ia mengatakan produk yang diduga mengandung bahan berbahaya sudah di tarik pihak pabrik sama BPOM.
Berdasarkan informasi via WhatsApp pihak kosmetik juga mengungkapkan bahwa setelah produk tersebut di tarik pabrik dan BPOM, produk kemudian dilakukan pengujian dan lolos BPOM sejak bulan Juli, sedangkan BPOM memuat rilis terbaru tertanggal 02 agustus 2025, menemukan fakta setidaknya 34 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya salah satunya SYS Glow. Artinya pernyataan pihak kosmetik semacam paradoks dengan fakta yang ditemukan BPOM.
Menyikapi hal ini, Mujahidin, Sekjend KPPM menyampaikan bahwa Produk kosmetik yang diduga ilegal dan pernah di edarkan lalu ditarik pihak pabrik dan BPOM tidak serta merta menggugurkan proses hukum, “Alasan tidak lagi menjual produk bukan dasar pembenaran setelah sebelum nya telah dijual secara bebas. Perbuatan melawan hukum harusnya tetap di proses”, tegasnya
Lebih lanjut, Mujahidin, mengungkapkan pernyataan yang disampaikan pihak kosmetik yang mengatakan produk terkait tidak lagi diedarkan justru berbanding terbalik dengan temuan Bidang Investigasi KPPM, “produk tersebut masih dijual melalui salah satu Platform Media Sosial (TikTok), tertanggal 6 Agustus 2025”, terangnya
Sediaan farmasi seperti kosmetik tidak dapat diedarkan dan/atau diperdagangkan sembarangan tanpa melewati proses perizinan yang sudah ditentukan. Hal ini dikarenakan umumnya produk kosmetik mengandung bahan – bahan kimia yang harus diperiksa kandungannya sehingga hasil yang diproduksi dapat bermanfaat dan aman bagi pemakainya.
Maka dari itu, produk kosmetik hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 106 UU Kesehatan. Terdapat pula ketentuan pidana yang diatur dalam pasal 197 UU Kesehatan yang mana kosmetik yang diproduksi dan diedarkan tanpa izin edar merupakan pelanggaran hukum. Sedangkan bagi para pelaku usaha yang mengedarkan dan/atau memproduksi produk kosmetik tanpa izin edar, dapat dipenjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
