

Oleh : Abdul Salam
Polemik demi polemik terus bermunculan dari berbagai sektor, dimulai dari tubuh Pemerintah Kabupaten, di bawah kepemimpinan Bupati Takalar saat ini, Ir. Muhammad Firdaus Dg Manye, kegaduhan kian hari kian nyata di Butta Panranuanta.
Bagaimana tidak?, Minimnya pengawasan terhadap kinerja para pejabat, lemahnya pembinaan terhadap anggota-anggota Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta gagalnya tata kelola pemerintahan telah menciptakan ketidakpercayaan masyarakat yang sangat dalam terhadap institusi negara, khususnya di wilayah Takalar.
Padahal sangat jelas tertera dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya:
Pasal 65 ayat (1): Kepala Daerah berkewajiban memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Serta dipertegas pula dalam Pasal 67 huruf b dan c bahwa, Kepala Daerah wajib menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan dan menjaga etika penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Bupati memiliki tanggung jawab penuh dalam hukum dan politik untuk menjamin tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk mencegah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta memberikan pembinaan kepada seluruh bawahannya.
Adapun Prinsip Good Governance Berdasarkan prinsip-prinsip Good Governance menurut UNDP (United Nations Development Programme), pemerintahan yang baik harus mencakup Akuntabilitas, Transparansi, Efektivitas dan efisiensi, serta Partisipasi masyarakat, Supremasi hukum (rule of law).
Kewajiban Bupati sebagai Pejabat Negara di pertegas pula dalam Pasal 5 huruf a UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN: Penyelenggara negara wajib melaksanakan tugas secara jujur, transparan, dan akuntabel.
Pasal 17 dan Pasal 20 UU yang sama menekankan pentingnya pencegahan praktik KKN, serta tanggung jawab penyelenggara negara dalam pengelolaan kekuasaan dan anggaran Jika Bupati tidak menjalankan kewajiban tersebut, masyarakat berhak menggunakan jalur hukum administratif (PTUN), pengaduan ke Ombudsman, atau bahkan hak menyatakan pendapat secara terbuka.
Kami masyarakat Takalar berharap, pemerintah Kabupaten beserta jajarannya mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan bersih dari praktik KKN.
Kami secara tegas menyampaikan bahwa, suara rakyat Takalar bukan untuk diabaikan, dan kami akan terus mengawal, menyuarakan, dan mendesak perubahan. Kami percaya bahwa hukum bukan hanya alat negara, tetapi juga alat rakyat untuk keadilan.
*Penulis merupakan Ketua Umum Independen Law Student (ILS), Periode Tahun 2025-2026*
