

rodanewsindonesia – Berdasarkan hasil investigasi hukum dan verifikasi lapangan yang dilakukan oleh Tim CELEBES LAW ADVOCATION (CLA), ditemukan indikasi kuat bahwa Universitas Graha Edukasi Makassar (UGEM) diduga tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Dugaan tersebut telah kami sampaikan secara resmi melalui surat peringatan hukum (somasi) kepada Yayasan Graha Edukasi Makassar, dengan tembusan kepada Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar. Namun hingga berita demikan diterbitkan, belum terdapat klarifikasi maupun jawaban resmi dari pihak universitas maupun instansi terkait.
“Celebes Law Advocation telah menjalankan langkah hukum sesuai ketentuan. Namun, sampai hari ini belum ada tanggapan dari pihak Universitas Graha Edukasi Makassar terkait legalitas SLF dan PBG yang menjadi dasar kelayakan fungsi bangunan gedung. Hal ini tentu menjadi tanda tanya besar terhadap kepatuhan hukum lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi contoh,” ujar Fahtul, Tim investigasi CLA.
Lebih lanjut, Fahtul menegaskan bahwa Celebes Law Advocation akan melanjutkan langkah hukum dengan melayangkan pengaduan resmi ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, guna meminta evaluasi terhadap izin pembangunan gedung dan izin pendirian Universitas Graha Edukasi Makassar, apabila dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi dan pembuktian sah terkait dokumen SLF dan PBG.
Celebs Law Advocation (CLA) bergerak dengan Dasar Hukum dan Regulasi uang ada dan jelas,
Bahwa Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung dengan tegas mengatur bahwa setiap bangunan gedung wajib memiliki SLF sebagai bukti bahwa bangunan tersebut telah memenuhi persyaratan teknis keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, khususnya Pasal 46 ayat (1), menyatakan:
“Pemilik atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Dengan demikian, dugaan ketidakpatuhan terhadap kewajiban kepemilikan SLF dan PBG merupakan pelanggaran serius terhadap tata kelola bangunan dan hukum administrasi negara, yang berpotensi menimbulkan risiko keselamatan publik serta menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan nasional.
CELEBES LAW ADVOCATION menegaskan Tuntutan dan Seruan kepada pihak terkait, bahwa :
1. Pemerintah Kota Makassar melalui Distaru harus segera melakukan audit dan verifikasi atas legalitas dokumen SLF dan PBG Universitas Graha Edukasi Makassar.
2. DPRD Kota Makassar diminta melaksanakan fungsi pengawasan secara terbuka terhadap dugaan pelanggaran ini.
3. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diminta meninjau ulang izin operasional universitas, apabila terbukti melanggar ketentuan hukum terkait pembangunan dan fungsi bangunan pendidikan.
“Kami tidak akan berhenti sebelum kebenaran administratif dan hukum ditegakkan. Hukum harus menjadi panglima, bukan sekadar formalitas. Jika lembaga pendidikan saja melanggar hukum, maka ini preseden buruk bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia,” tegas Fahtul menutup pernyataannya.
