

rodanewsindonesia – Sejumlah perwakilan mahasiswa dari DPC KEPMI BONE Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, melakukan audiensi resmi dengan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPH-BUN) Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (15/7/2025).
Pertemuan ini bertujuan untuk mengklarifikasi dan menyampaikan secara langsung persoalan yang dialami petani di Bontocani terkait tingginya harga pupuk subsidi yang dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Dalam forum tersebut, disampaikan bahwa di lapangan, harga pupuk subsidi jenis Urea dan NPK Phonska dijual kepada petani hingga mencapai Rp.160.000 – Rp.170.000 per sak, jauh di atas ketentuan HET yang diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 44/kPTS/SR.310/M/11/2024 yakni Rp112.500 dan Rp115.000 per sak.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pertanian Provinsi menyatakan bahwa tindakan distributor yang tidak menyalurkan pupuk subsidi hingga ke kios pengecer di desa merupakan pelanggaran terhadap regulasi, dan tidak dapat dibenarkan. Demikian pula dengan dalih “biaya angkut” yang dijadikan alasan pengecer untuk menjual pupuk melebihi HET menurutnya hal tersebut tidak sesuai aturan dan telah banyak dilaporkan serta ditindak secara hukum.
Pihak DTPH Provinsi bahkan mengakui bahwa saat ini terdapat banyak kasus serupa yang sedang dalam proses hukum di berbagai daerah, dan Dinas Pertanian dilibatkan sebagai saksi ahli dalam perkara-perkara tersebut.
Kepala Dinas juga mendorong agar langkah advokasi yang telah dilakukan di tingkat masyarakat terus dilanjutkan, termasuk melaporkan secara resmi ke Ombudsman RI dan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang di dalamnya terdapat aparat penegak hukum sebagai institusi paling berwenang untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut.
Dengan fakta ini, kami menghimbau kepada seluruh distributor dan pengecer di Kecamatan Bontocani untuk segera menghentikan praktik penyaluran dan penjualan pupuk subsidi yang tidak sesuai ketentuan. Selain sangat merugikan petani, tindakan tersebut juga mengandung konsekuensi hukum yang serius dan dapat diproses secara pidana.
